Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulteng, di Kota Palu.
"Sebagai Teradu, yaitu Jamrin (Ketua Bawaslu Sulteng), Ruslan Husen, Darmiati, Sutarmin D.HI. Ahmad, dan Zatriawati, diadukan ke DKPP oleh pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 01 pada Pilgub Sulteng, Moh Hidayat Lamakarate dan Bartholomeus Tandigala," ujar Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno dalam siaran pers yang diterima.
Teradu diperiksa DKPP dalam perkara nomor 149-PKE-DKPP/XI/2020 dengan dalil tidak profesional dalam penanganan laporan Pengadu, tentang adanya dugaan pelanggaran yakni pembagian sembako yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) lain. Namun, Bernad mengatakan agenda sidang besok hanya mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
Adapun paslon nomor urut 01 memberikan kuasa kepada Salmin Hedar, Kaharuddinsyah, Egar Mahesa, Errol Kimbal, Rizal Sugiarto, Sulle Ta’bi dan Setyadi untuk mengikuti proses persidangan tersebut. "DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Bernad.
Selain itu, DKPP juga akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 144-PKE-DKPP/XI/2020 yang diadukan oleh tiga orang, yaitu Mashur Al Habsyi, Rusli, yang merupakan seorang Pemantau Pemilihan Kepala Daerah dan seorang konsultan bernama Randy Atma R Massi.







