Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan enam Vaksin Corona Covid-19 yang digunakan di Indonesia. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Virus Diesease 2019 (Covid-19).
Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tersebut menetapkan enam jenis vaksin Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19) yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia. Keenam vaksin tersebut saat ini masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga.
Penggunaan vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selanjutnya, Menteri Kesehatan dapat mengubah jenis vaksin Covid-19 dalam daftar tersebut berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional.
Sedangkan pengadaan vaksin untuk vaksinasi program akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri akan dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan penggunaan enam vaksin Covid-19 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada 3 Desember 2020.
Sebelumnya, upaya pemerintah menghadirkan vaksin COVID-19 di Indonesia mendapat sambutan positif dari berbagai dunia usaha. Para pengusaha menilai vaksinasi adalah salah satu jawaban untuk kembali menggairahkan kembali roda perekonomian nasional menyongsong 2021. sehingga akan membantu orang mulai spending dan mengaktifkan kembali roda perekonomian.